Penyebab permohonan paspor bisa ditolak traveler wajib tahu (Foto: Instagram/@ditjen_imigrasi)
5 PENYEBAB permohonan paspor bisa ditolak traveler wajib tahu. Melakukan perjalanan luar negeri membutuhkan dokumen penting seperti paspor.
Ya, paspor merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan perjalanan internasional.
Paspor berbentuk seperti buku kecil yang biasanya berisi nama pemegangnya, tempat lahir, tanggal lahir, tanggal penerbitan, tanggal kadaluarsa, nomor paspor, foto dan tanda tangan. Ada beberapa jenis paspor tergantung pada status pemiliknya di negara asalnya.
Dalam pembuatan paspor, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Hal ini bertujuan agar proses permohonan yang diajukan lancarg sesuai harapan.
Mengutip laman Kemenkumham, terdapat lima hal yang bisa menyebabkan permohonan paspor Anda ditolak. Berikut ulasan singkatnya.
5 alasan permohonan paspor bisa ditolak
1. Paspor ilegal
Mendapatkan paspor secara ilegal, maka paspor tersebut akan dianggap tidak sah. Seperti menggunakan paspor orang lain, atau meminta pergantian paspor. Hal tersebut mengakibatkan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
2. Beri keterangan palsu
Sebagai pengaju akan dilakukan wawancara untuk permohonan paspor. Maka keterangan yang diberikan harus benar dan jujur. Jangan sampai berikan keterangan palsu yang tidak sesuai, karena permohonan paspor Anda jelas akan ditolak.
3. Kesalahan atau rusak selama proses penerbitan
Permohonan paspor dapat dibatalkan jika terjadi kesalahan atau kerusakan selama proses penerbitan. Namun dalam hal ini pihak petugas imigrasi yang akan bertanggung jawab dan pemohon tidak perlu membayar gantinya.
4. Tidak diambil selama satu bulan
Paspor yang tidak diambil selama satu bulan akan membatalkan permohonan yang diajukan. Jika dalam kurun waktu tersebut paspor tidak diambil, maka harus dilakukan permohonan ulang dengan proses dari awal lagi.
5. Pemilik paspor meninggal dunia
Jika pemilik paspor meninggal dunia dalam masa penerbitan, maka permohonan paspor akan dibatalkan. Sesuai aturan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor, yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan.
(Rizka Diputra)