Wamenkes Klarifikasi soal Antrean Panjang Pasien jika KRIS BPJS Kesehatan Diterapkan

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 09:00 WIB
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa jumlah tempat tidur rumah sakit akan berkurang drastis dengan diterapkannya programm Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Hal itu karena standar yang ditetapkan dalam program KRIS BPJS Kesehatan adalah per kamar rawat inap hanya ada maksimal empat tempat tidur. Dengan penerapan ini, diharapkan pelayanan ke pasien akan lebih maksimal.

Sebelumnya, bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumah sakit yang menyediakan 8-12 tempat tidur per kamarnya. Biasanya itu terjadi pada pelayanan BPJS Kesehatan kelas 3.

Menjadi pertanyaan sekarang, berapa angka pasti tempat tidur yang akan hilang setelah penerapan program KRIS BPJS Kesehatan ini?

"Kami sampaikan, tempat tidur yang ada di rumah sakit di Indonesia yang menggunakan BPJS Kesehatan adalah 253.124 tempat tidur. Nah, jika KRIS diterapkan, tempat tidur BPJS Kesehatan yang tersedia menjadi 23.227 unit," kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Kamis 6 Juni 2024.

"Angka tempat tidur 23.227 itu identik dengan 9,1 persen dari seluruh tempat tidur yang ada pada perawatan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan hilangnya tempat tidur di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, itu tidak serta merta membuat antrean pasien menjadi semakin lama.

"Hilangnya bed di kamar rawat inap tidak serta merta mengurangi ekuitas masyarakat untuk bisa masuk ke rumah sakit. Kenapa? Karena tidak semua RS mempunyai bed occupation ration (BOR) yang sama," tuturnya.

Secara keseluruhan, BOR yang ada di RS yang dimiliki pemerintah itu kira-kira 50-60 persen.

"Jadi, justru dengan menerapkan pengurangan bed, BOR akan meningkat," kata Wamenkes Dante.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya