PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan pajak rokok elektrik 10 persen per 1 Januari 2024 . Aturan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) DR dr Erlina Burhan, SpP(K) menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Menurutny, penerapan pajak rokok elektrik bisa jadi salah satu cara efektif untuk mengurangi penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja.
BACA JUGA:
"Di mana mereka belum berada dalam usia, yang dapat menghasilkan uang secara mandiri," ujar dr Erlina saat dihubungi MNC Portal baru-baru ini.
BACA JUGA:
Lebih lanjut dr. Erlina mengatakan , peraturan ini juga bisa membantu untuk mengurangi penggunaan rokok elektrik di Indonesia karena harganya yang mahal.
"Namun akan lebih efektif lagi jika masyarakat bisa memiliki kesadaran bahwa merokok itu berbahaya bagi kesehatan," sambungnya.
Dengan kesadaran tersebut, lanjut dr Erlina, masyarakat bisa paham bahwa berhenti merokok.
"Karena dapat mencegah risiko terjadinya berbagai penyakit, seperti penyakit jantung, penyakit paru kronik dan bahkan kanker paru," tutup dr Erlina.
(Rizky Pradita Ananda)