Mengulik Sejarah Taman Nasional Way Kambas yang Diduga Sengaja Dibakar Pemburu Liar

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 11:02 WIB
Gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas, Lampung (Foto: IG/@selvia.andri)
Share :

BELUM lama ini kebakaran melanda Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Lampung. Peristiwa itu lantas menjadi sorotan dan kecaman banyak pihak.

Sebab, tercatat pada periode Agustus hingga September 2023 sudah 200 hektare lahan Taman Nasional Way Kambas hangus terbakar.

Pihak TNWK menyebut dalam dua bulan terakhir lahan itu sengaja dibakar oleh pemburu satwa. Sejumlah hewan yang dilindungi juga ikut terbakar.

Taman Nasional Way Kambas terkenal sebagai tempat konservasi gajah sumatera yang merupakan hewan asli Pulau Sumatera.

Kawasan ini terdiri dari hutan air rawa dengan hamparan padang rumput, semak belukar, serta hutan pantai. Luas secara keseluruhan mencapai 125.000 hektare.

Jumlah gajah yang dilatih di Way Kambas mencapai 300 ekor. Gajah-gajah tersebut nantinya akan disebarkan ke sejumlah kebun binatang yang ada di Indonesia.

(Foto: IG/@gan.stik)

Way Kambas bukan hanya rumah bagi gajah sumatera, tetapi juga binatang yang dilindungi lain seperti beruang madu, badak sumatera, harimau sumatera, rusa sambas, kijang, kucing emas, tapi juga beberapa hewan lain yang terancam punah.

Sebelum hangus terbakar, di Way Kambas wisatawan dapat melihat dari dekat tentang proses penangkaran satwa.

Bahkan, mereka juga dapat menikmati atraksi menarik yang disuguhkan oleh gajah-gajah di sana, seperti atraksi mengusung kayu, atraksi membajak sawah, serta sirkus.

Setiap akhir pekan, di lokasi Way Kambas biasanya juga kerap menampilkan atraksi pertandingan bola antar gajah.

(Foto: IG/@ellchintya)

Sejarah Taman Nasional Way Kambas

Melansir laman resmi Way Kambas, sejarah Taman Nasional Way Kambas adalah satu dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Provinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999, kawasan TNWK mempunyai luas lebih kurang 125.631.31 hektare.

Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai daerah hutan lindung, bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung di dalamnya.

Berdasarkan sejarah pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor 38.

Alasan ditetapkannya Way Kambas sebagai kawasan pelestarian alam, adalah untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar.

Mulai dari tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), enam jenis primata, rusa sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjak), harimau Sumatera (Panthera tigris), beruang madu.

Badak Sumatera pada saat itu belum ditemukan sehingga bukan sebagai salah satu pertimbangan yang digunakan sebagai dasar penetapannya.

Namun demikian, setelah ditetapkannya sebagai kawasan suaka margasatwa hampir selama 20 tahun, terutama pada periode 1968 – 1974, kawasan ini mengalami kerusakan habitat cukup berat, yaitu ketika kawasan ini dibuka untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH), kawasan ini beserta segala isinya termasuk satwa, banyak mengalami kerusakan.

Dari jenis satwa tersebut, sebelum kebakaran baru-baru ini, keberadaan hewan yang masih terjaga dengan baik antara lain yang dikenal dengan The Big Five mammals yaitu tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephant maximus sumatranus), harimau Sumatera (Panthera tigris), badak Sumatera (Diserohinus sumatranus) dan beruang madu (Helarctos malayanus).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya