Viral Dokter Gadungan, Sortaman Saragih: Pemerintah Wajib Perketat Sistem Pengawasan

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 21:00 WIB
Viral kasus dokter gadungan. (Foto: Tangkapan Layar YouTube @Partai Perindo)
Share :

KASUS dokter gadungan sempat menyita perhatian publik, usai seorang pria bernama Susanto terbukti melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.

Akibat tindakannya itu, Susanto dituntut empat tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan.

Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Utara III Partai Perindo, dr Sortaman Saragih, M.A.R.S., mengatakan kasus dokter gadungan ini sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, kasus serupa seringkali di temui di sejumlah profesi.

"Di negara ini dari dulu ada saja oknum-oknum gadungan, bukan dokter saja. Kita sering mendengar ada polisi gadungan bahkan sampai TNI gadungan. Ini merajalela karena pengawasan dari negara sangat lemah," ujar Sortaman Saragih di Podcast Aksi Nyata Perindo, Rabu 27 September 2023.

Lebih lanjut Sortaman mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian dokter gadungan, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan segera membenahi sistem pengawasan dan aturan yang berlaku saat ini.

Pun dengan menindak tegas para tersangka. Ini berkaitan dengan hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepada Susanto. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan untuk menimbulkan efek jera.

"Kalau mereka ketahuan harus diadili seadil-adilnya. Jujur saya kecewa, karena saya dengar dia (Susanto) hanya dihukum empat tahun penjara. Orang-orang akan merasa hukum di indonesia begitu lemah. jadi tidak ada efek jera," tuturnya.

Terkait sistem pengawasan sendiri, Sortaman berharap pihak rumah sakit dan pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan lebih berhati-hati dalam menerima para calon dokter baru sebelum diterbitkan Surat Izin Praktek.

"Kenapa dokter gadungan ini bisa lolos? Yang mendeteksi dan mengeluarkan SIP kan Dinas Kesehatan. Lalu, dilanjutkan ke pihak rumah sakit. Jadi keduanya harus lebih teliti dan tegas dalam menyaring dokter-dokter baru," kata Sortaman.

Secara undang-undang, sebetulnya sudah ada aturan khusus agar setiap praktek dokter di rumah sakit maupun klinik melampirkan data-data yang jelas. Namun, fakta di lapangan masih ada saja rumah sakit yang tak mengindahkan aturan tersebut.

"Jadi kalau ada instansi yang tidak melengkapi data-data itu harus ditegur oleh pemerintah. Atau dinas-dinas terkait. Mereka kan digaji untuk tugas itu. Intinya sistem pengawasan kita harus dibenahi," tutup dr. Sortaman Saragih.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya