KEMENKES memberikan tanggapannya atas kasus perundungan yang terjadi di lingkungan rumah sakit terhadap dokter Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dalam Konferensi Persnya, Kemenkes melayangkan pemberian sanksi setidaknya kepada tiga rumah sakit, salah satunya RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Sebubungan dengan hal tersebut, RSCM yang saat ini berkedudukan sebagai rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes mengatakan bahwa mendukung sepenuhnya pemerintah dalam pencegahan tindakan perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah sakit.
“RSCM sebagai salah satu Rumah Sakit Pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan (bullying) yang ditemukan dalam proses pendidikan," dikutip dalam keterangan resmi yang didapatkan MNC Portal Indonesia, Sabtu (19/8/2023).
"Baik dalam pendidikan dokter, dokter spesialis, maupun dokter subspesialis untuk terus menhasilkan lulusan dokter-dokter terbaik secara keilmuan serta sebagai insan yang bermartabat dan berperilaku luhur,” tulis pernyataan tersebut.
Dalam bentuk dukungannya tersebut, RSCM menetapkan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM, serta membentuk Satuan Tugas Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) berupa pengaduan perundungan dan atau termasuk kekerasan seksual di RSCM per tanggal 24 Juli 2023.
Hal itu dilakukan RSCM sebagai bentuk pembinaan dari Kemenkes kepada RSCM dengan beberapa upaya sosialisasi dan edukasi, serta menjadi momentum untuk peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM.
“Melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, pada praktiknya RSCM juga akan terus berkoordinasi dengan beberapa pihak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik.
Untuk itu, sebagai bukti tindak lanjut Dirjen Yankes, dr. Azhar Jaya, S.K.M., M.A.R.S menyampaikan akan terus memonitoring kepada seluruh pihak terkait proses pendidikan.
“Dirjen Pelayanan Kesehatan yang berdasarkan rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam Konferensi Pers tersebut, kami akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing,” kata dr. Azhar.
(Leonardus Selwyn)