BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa aspartam atau pemanis buatan aman dikonsumsi pada takaran yang tepat. Meski sebelumnya Badan Kesehatan Dunia (WHO) menilai aspartam berpotensi sebabkan kanker.
Sikap BPOM ini diambil dari hasil penilaian Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) yang merupakan gabungan tim ahli di bawah WHO dan FAO. Artinya, pernyataan aspartam masih aman dikonsumsi bukan hasil penilaian individu BPOM semata.
"JECFA telah melakukan kajian risiko (terkait aspartam dengan risiko kanker) bahwa penggunaan aspartam dalam pangan dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada," papar laporan resmi BPOM yang diterima MNC Portal, Selasa (25/7/2023).
"Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan lagi kalau tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI) aspartam yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 40 mg/kg berat badan," sambung laporan tersebut.
BACA JUGA:
BPOM sendiri mengacu pada kebijakan Codex Allimentarius Commission (CAC) dalam penentuan kebijakan penggunaan aspartam pada produk pangan. CAC sebagai organisasi standar pangan Internasional di bawah WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam untuk produk pangan olahan.
BACA JUGA:
"Jadi, karena regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives, kami masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis dalam produk pangan," ungkap BPOM.
Soal risiko kanker, tim ahli dikabarkan akan melakukan penelitian lanjutan. Ini agar memastikan bahwa keputusan mengizinkan penggunaan aspartam untuk produk pangan adalah kebijakan yang tepat.
"Kaitan antara konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjutan melalui studi kohort. International Agency for Research on Cancer (IARC) dan WHO yang akan melakukan penelitian lanjutan tersebut," tambah BPOM.
(Dyah Ratna Meta Novia)