Turis Asing di Bali Jangan Sembrono, Wajib Muliakan Tempat Suci dan Jaga Sopan Santun!

Antara, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 01:30 WIB
Turis asing berlibur di Bali (Foto: Instagram/@tarooubud)
Share :

PEMERINTAH Kabupaten(Pemkab) Tabanan, Bali menerapkan sejumlah aturan berwisata bagi turis asing yang berkunjung sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Bali.

"Poin-poin yang menjadi kewajiban bagi para wisatawan mancanegara di wilayah Bali termasuk di Tabanan di antaranya adalah kewajiban wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Gede Susila mengutip ANTARA.

Menurut Susila, para wisatawan harus menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Wisatawan kata dia, juga wajib memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali.

"Mereka juga harus berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum," kata dia.

Ia menambahkan, selama di Pulau Dewata para wisatawan diharuskan didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Selain itu turis asing diwajibkan berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi layak pakai.

"Mereka juga harus tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata," tambah dia.

Berbagai aturan yang ditetapkan itu juga didasari yaitu Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang mata uang, penguatan sektor sampai pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya.

"Semoga ini nanti bisa terjalin kerja sama dengan baik dan bersama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan dari wisatawan yang melanggar. Selain itu, kami juga berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya