SETIAP negara memiliki aturan sendiri untuk menjaga ketertiban dan mewujudkan kenyaman terhadap masyarakatnya. Misalnya ada 10 negara di dunia yang melarang hubungan intim atau seks di luar nikah.
Bercinta tanpa ikatan nikah mungkin hal lumrah di negara-negara barat seperti di Eropa dan Amerika Serikat. Tapi, di negara-negara lain budaya masyarakatnya tentu berbeda.
Misalnya di negara-negara timur dan timur tengah, mayoritas masyarakat masih menganggap seks di luar nikah sesuatu yang tabu. Bahkan bagi negara mayoritas Muslim, ini bagian dari aib jika terekspos.
Salah satu norma yang hendaknya ditaati adalah tidak melakukan hubungan intim diluar nikah. Hal ini pun sejalan dengan aturan terbaru terkait chek-in di hotel dengan pasangan bukan suami-istri dipidana.
BACA JUGA:
Ternyata larangan atau hukum haram ini tak hanya ada di Indonesia, melainkan pula di beberapa negara di dunia.
Berikut beberapa negara yang melarang hubungan seks di luar nikah. Traveler wajib patuh jika berkunjung ke sini.
Arab Saudi
Sebagai Negara Islam, Arab Saudi sangat melarang zina atau melakukan hubungan seks sebelum adanya ikatan pernikahan. Siapapun yang melakukan kedapatan melakukan zina maka akan dihukum cambuk.
Ilustrasi (Shutterstock)
Qatar
Seperti halnya Arab Saudi, Qatar juga mengharamkan hubungan intim di luar nikah. Bagi wanita yang hamil di luar nikah dan zina diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Bagi pelanggar beragama Islam diberi hukuman cambuk tambahan, sementara pelanggar Islam yang sudah menikah dapat dihukum mati dengan rajam.
Qatar tak pandang bulu dalam menegakkan hukum di negaranya. Saat gelaran Piala Dunia 2022, pemerintah Qatar juga tak memberi toleransi kepada turis untuk melanggar aturan lokal seperti melakukan seks bagi pasangan bukan suami istri termasuk melakukan praktik LGBTQ.
Akibat aturan tegas tersebut, Piala Dunia di Qatar berjalan jauh lebih tertib. Turis wanita bebas berkeliaran di luar ruangan tanpa khawatir akan digoda oleh pria nakal.
Suporter wanita di Piala Dunia 2022 Qatar (Reuters)
Iran
Iran yang mayoritas penduduknya Islam syiah juga mengharamkan hubungan intim sebelum nikah. KUHP Iran juga menetapkan bahwa hukuman untuk percabulan adalah cambuk, yaitu 100 cambukan, untuk pelanggar laki-laki dan perempuan yang belum menikah.
Afghanistan
Afghanistan juga mengharamkan hubungan intim diluar nikah. Negara yang berada di bawah kendali Taliban ini menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.
Pada Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara sebab melakukan seks pranikah.
Pakistan
Negara Timur Tengah satu ini menganggap seks pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood. Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meski hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.
Seks pranikah di Pakistan juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.
Somalia
Negara Timur Tengah lainnya yang mengharamkan hubungan intim diluar nikah adalah Somalia. Negara yang mengikuti syariat Islam ini
menganggap hubungan intim di luar nikah sebagai pelanggaran pidana dan mereka yang dihukum oleh pengadilan Syariah menghadapi hukuman brutal.
Pada 2008, seorang wanita muda terbunuh setelah dilempari batu saat divonis oleh pengadilan Syariah karena perzinahan.
Sudan
Sudan juga menjadi salah satu negara yang menganggap seks pranikah adalah ilegal. Negara yang penduduknya mayoritas Muslim ini menjalankan sistem hukum Syariah.
Rajam juga menjadi hukuman seks pranikah dan perzinahan dengan melempari tertuduh sampai mati. Pada 2012, Intisar Sharif Abdalla, seorang ibu muda dari satu anak, dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman rajam.
Mesir
Hukum Mesir juga menganut hukum Islam yang melarang seks sebelum atau diluar pernikahan. Pada 2017, Doha, salah seorang presenter Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sebab membahas seks pranikah di TV.
Ia dihukum lantaran menyangkal kesopanan publik dalam masyarakat Mesir yang konservatif dan diperintahkan untuk membayar 10.000 pound Mesir atau Rp7,7 juta sebagai kompensasi oleh pengadilan di Kairo.
Malaysia
Negara Asia Tenggara lainnya yang juga mengharamkan seks diluar nikah adalah Malaysia. Hukum Syariah yang ada melarang Muslim yang belum menikah untuk bertemu secara tertutup atau melakukan hubungan seks pranikah.
Bila melanggar maka akan didenda maksimum 1.000 ringgit atau Rp3,3 juta dan penjara hingga 6 bulan. Pada 2009, terdapat 26 pasangan Muslim yang belum menikah ditangkap di kamar hotel terjaring selama Operasi Valentine.
Filipina
Sebagai negara mayoritas non muslim, Filipina juga menjadi salah satu negara yang menganggap seks pranikah dianggap ilegal. Perzinahan di negara ini didefinisikan sebagai hubungan seksual suka sama suka antara seorang wanita yang sudah menikah dan seorang pria yang bukan suaminya.
Serta tindakan pergundikan terkait seorang pria bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya dianggap kejahatan di bawah Revisi KUHP Filipina.
(Salman Mardira)