SEIRING dengan pemerintah yang resmi mencabut aturan wajib memakai masker, perubahan aturan juga diberlakukan di dalam transportasi umum, salah satunya Ratangga atau MRT.
Disampaikan MRT lewat akun Instagram resminya, @mrtjktinfo kini penumpang MRT tak lagi diwajibkan harus memakai masker atau dengan kata lain, para penumpang boleh tidak memakai masker seperti keadaan normal sebelum masa pandemi Covid-19.
Dalam penjelasannya, disebutkan aturan penggunaan masker tidak lagi wajib dalam MRT berdasarkan Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," jelas MRT dikutip dari Instagramnya, Minggu (11/6/2023)
Namun, masyarakat atau pengguna MRT diimbau tetap memakai masker apabila sedang sakit. Hal ini sebagai perlindungan diri sendiri dan sekaligus orang lain, untuk memberikan rasa nyaman selama bertransportasi.
BACA JUGA:
"Namun, tetap mengimbau bagi Teman MRT yang sedang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker demi keamanan dan kenyamanan bersama, ya!," tambah MRT.
BACA JUGA:
Sebelumnya, info penggunaan masker tak lagi wajib berdasarkan (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah. Salah satu poin dari SE tersebut, ada poin berisi soal penggunaan masker tidaklah lagi wajib.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak beresiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan COVID-19," bunyi keterangan SE terbaru itu
Sebagaimana informasinya, kalau SE tersebut, sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
(Rizky Pradita Ananda)