9 Orang di Jatim Meninggal karena Penyakit Leptospirosis, Dinkes: Belum Perlu Status KLB

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 14:35 WIB
air seni tikus jadi salah satu media penularan Leptospirosis, (Foto: Times of India)
Share :

Provinsi Jawa Timur baru saja melaporkan kasus penyakit Leptospirosis, dengan total kasus per 5 Maret 2023 mencapai 249 kasus dan 9 angka kasus kematian.

Meski sudah cukup banyak kasus meninggal dunia akibat Leptospirosis yang merebak, namun sampai saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur atau pun pemerintah daerah setempat diketahui belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). 

Dikatakan Erwin Astha Triyono, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, penetapan KLB memang diserahkan ke wewenang masing-masing pemerintah daerah dan untuk kasus Leptospirosis di Jawa Timur (Jatim) sendiri memang belum ditetapkan sebagai suatu KLB.

"Sampai saat ini, status KLB masih belum perlu," katanya saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2023).

Lantas apa alasan pemerintah setempat merasa belum perlu menetapkan status KLB untuk kejadian merebaknya kasus Leptospirosis di masyarakat?

Menurut Erwin, kasus Leptospirosis yang terjadi di Jawa Timur masih belum memenuhi kriteria di dalam Permenkes 1501 Tahun 2010 soal penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap suatu penyakit.

 BACA JUGA:

"Penetapan KLB itu mengacu pada Permenkes 1501 Tahun 2010 dan sebagian besar kasus di Kabupaten atau Kota di Jawa Timur belum menenuhi kriteria," papar Erwin.

Merujuk pada Permenkes 1501 Tahun 2010 terkait dengan penetapan KLB, tertuang dalam BAB III Permenkes 1501 Tahun 2010 tentang Upaya Penanggulangan KLB atau Wabah Bagian Kesatu Penetapan Daerah KLB Pasal 6 berbunyi:

Suatu daerah ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria yakni sebagai berikut:

1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

2. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.

3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.

4. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.

6. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

7. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya