KEMENTERIAN Kesehatan RI sejak 24 Januari lalu sudah menyelenggarakan program vaksinasi booster dosis 2 atau vaksin Covid-19 dosis keempat, yang ditujukan untuk seluruh masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
Sempat ramai isu vaksin Covid-19 akan berbayar, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksin booster dosis 2 sejauh ini diberikan ke semua masyarakat umum masih tanpa dipungut bayaran sepeser pun.
“Gratis,” kata Menkes Budi, mengutip laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (10/2/2023).
Ia mengingatkan, vaksinasi booster kedua ini diutamakan untuk orang-orang yang sudah lewat rentang 6 bulan jaraknya dari booster dosis pertama.
“Diutamakan bagi masyarakat yang sudah lebih dari 6 bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa dicek tiket di PeduliLindungi” tambahnya.
Sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi. Pemerintah menggenjot pemberian booster Covid-19 dosis 2 ini sebagai upaya percepatan vaksinasi, agar titer antibodi dan perlindungan masyarakat bisa meningkat dan semakin panjang.
Sementara untuk wacana vaksinasi berbayar, sejauh ini disebutkan rencana ini masih terus dikaji oleh pemerintah dan sifatnya berupa pilihan. Kebijakan ini, dikatakan paling cepat akan diterapkan pasca masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
"Nanti begitu transisinya selesai, karena vaksin ini sebenarnya (harganya) di bawah Rp100 ribu. Belum pakai ongkos, harusnya ini pun bisa ditangggung oleh masyarakat secara mandiri. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu, menurut saya sih suatu angka yang masih make sense,” jelas Menkes Budi dikutip dari VOA, Jumat (10/2/2023).
Rencananya, 2023 ini akan menjadi tahun Indonesia beralih dari masa pendemi ke masa endemi. Menkes Budi mengatakan, nanti Badan Kesehatan Dunia (WHO) akan melakukan peninjauan terkait dampak Covid-19 terhadap angka perawatan rumah sakit dan angka kasus kematian karena infeksi Covid-19.
Ia menjelaskan, jika angka perawatan rumah sakit (jumlah pasien yang masuk ke rumah sakit), dirawat di ICU dan meninggal dunia sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria. Maka itu artinya (Covid-19) bisa masuk kategori infeksi biasa
“Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama WHO untuk mencabut status public emergency of International concern atau awamnya disebut status pandemi dunia,” tutup Menkes Budi.
BACA JUGA:Menkes Ungkap Resep Indonesia Tak Alami Gelombang Baru Omicron
BACA JUGA:BPOM Minta Masyarakat Hanya Beli Obat di Toko Berizin Resmi Kemenkes
(Rizky Pradita Ananda)