Cara Mencegah Anak Lahir Stunting pada Pasangan Pernikahan Dini

Kevi Laras, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 21:00 WIB
Cara cegah stunting pada anak yang lahir dari pernikahan dini. (foto: Istimewa)
Share :

MELIHAT maraknya pernikahan dini yang terjadi di beberapa Provinsi di Indonesia menjadi perhatian segala pihak. Dalam ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bagaimana langkah setelah adanya kasus pernikahan dini untuk mencegah anak melahirkan bayi stunting.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kesehatan dan Puskesmas melakukan pelatihan pra pernikahan serta cek kesehatan pada setiap pasangannya.

 

Selain itu, dr Nadia juga mengatakan setiap calon ibu yang menikah dini akan mendapatkan pelatihan dan bimbingan terkait parenting. Juga ditambah ilmu bagaimana menyiapkan kesehatan selama kehamilan dan setelah melahirkan.

"Kita tahu pada saat pernikahan akan ada bimbingan pranikah yang diberikan oleh KUA juga bekerja sama dengan Puskesmas setempat dan Dinas Kesehatan juga akan ada pemeriksaan tes kesehatan. Calon pengantin akan diminta untuk mengikuti bimbingan pranikah, dari sisi aspek keagamaan, dari sisi penyiapan keterampilan psikologis terkait kesehatan bagaimana parenting baik, bagaimana kita mengajarkan seorang perempuan itu siap pada saat kehamilannya," kata dr Nadia saat dihubungi MNC Portal.

Kondisi sunting pada bayi lahir dari pernikahan dini, memang dikatakan berpeluang terjadi. Hal ini karena minimnya pemahaman dan kesiapan secara emosional si ibu /pasangan dini siap menjadi orang tua.

Kendatinya, Nadia memastikan pihaknya bersama -sama akan melakukan edukasi dan pembinaan bagi remaja menikah dini. Seperti memberi arahan bagaimana memenuhi gizi anak dan memberikan ASI serta imunisasi lengkap pada anak.

"Juga kita mengajarkan bagaimana memberikan ASI secara dini. Memberikan tentunya makanan yang bergizi kepada anak setelah kelahirannya, dan bagaimana ibu memberikan imunisasi secara lengkap supaya anaknya yang dikandung ini tidak jadi stunting tapi sehat," jelas dr Nadia.

Sebelumnya, Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) tengah menyoroti angka dispensasi perkawinan bagi remaja di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mencapai 569 pasangan. Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kasus ini dinilai dampak dari paparan atau menonton pornografi di kaum pelajar atau remaja. Dalam keterangannya, KPAI mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial.

"Para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah. Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama," keterangan KPAI dikutip dari Website resmi.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya