Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengumumkan pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, sejak 30 Desember 2022.
Keputusan yang disebut Jokowi, sebagai hasil pemantauan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia selama lebih dari 10 bulan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap Presiden Jokowi, dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Sektretariat Presiden.
Di saat negara lain seperti China, Jepang bahkan Amerika tengah mengalami lonjakan kasus harian. Apa indikator Indonesia akhirnya bisa memutuskan untuk mencabut aturan PPKM?
Dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (1/1/2023) pertama yakni dengan melihat angka kasus harian, diketahui selama beberapa bulan terakhir , pandemi Covid-19 terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022, kasus harian mencapai 1,7 persen per 1000.000 penduduk dengan angka positivity rate mingguan di 3,35 persen.
Selain itu dilihat juga dari tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian akibat Covid-19 di angka 2,39 persen.
Sehubungan dengan ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril mengungkap, antibodi (sistem kekebalan tubuh) masyarakat sudah tinggi. Hal ini dibuktikan dari hasil Sero Survei yang pernah dilakukan Kemenkes beberapa waktu lalu.
“Antibodi masyarakat kita melalui Sero survei sudah 98,5 persen, bahwasannya kita sudah mempunyai kekebalan yang baik,” jelas dr Syahril dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia.
“Antibodi ini yang didapat melalui infeksi Covid-19 mau pun yang vaksinasi sudah sangat membanggakan," tambahnya.
Namun yang patut diingat, meski aturan PPKM sudah dicabut, Jokowi memperingatkan pandemi ini belum berakhir dan Indonesia masih harus mengantisipasi gelombang baru, Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) pun masih belum dicabut, seiring mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
BACA JUGA:Tahun Baru Kumpul-Kumpul Usai PPKM Dicabut, Begini Pesan Ahli Kesehatan
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Jubir Kemenkes: Antibodi Masyarakat Indonesia Sudah 98,5 Persen
(Rizky Pradita Ananda)