BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Obat Sirup Terbaru yang Gunakan Zat Berbahaya, Ada Kelalaian?

Kevi Laras, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 12:22 WIB
BPOM umumkan 2 perusahaan farmasi lagi yang menggunakan zat berbahaya. (foto: Hasil tangkapan layar)
Share :

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang dipastikan lalai dalam memproduksi obat sirup. Unsur kelalaian ini, terbukti dari penggunaan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurut Kepala BPOM Penny kedua PT yang diumumkan barusan yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, masih dalam penelusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

 

Sejauh ini BPOM menilai kedua PT yang sudah ditetapkan melanggar. Terlihat dari bagaimana proses memproduksi obat sirup, dari bahan baku, hingga alat-alat yang digunakan (CPOB).

"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)

Sebelumnya BPOM RI telah merilis larangan beredarnya obat sirup yang ditujukan pada yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup.

Ada sekitar 69 merek obat sirup dari ketiga perusahaan farmasi tersebut yang sudha dilrang peredarannya oleh BPOM. BPOM juga menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan, sesuai dengan standar dan persyaratan.Kemudian obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

"BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," demikian dilansir dari siaran pers BPOM, Rabu (9/11/2022).

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Women lainnya