PEMERINTAH diketahui akan mengeksekusi suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) hanya dalam hitungan jam.
Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) yang secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO.
Lantas bagaimana supaya pemerintah tidak melanggar putusan MK? Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital dijalankan bersamaan.
"Simulcast saja. Dua-duanya berjalan,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru mematikan siaran TV analog. Dia juga meminta agar di saat bersamaan, Pemerintah membawa persoalan ini ke DPR agar ada jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama.
Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap. Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan dan yang jelas, tidak ada putusan MK yang dilawan,” sambungnya.
Sebagai informasi, putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Pria yang juga merupakan anggota Fraksi PDIP DPR kembali mengingatkan, memaksakan suntik mati siaran TV analog akan merugikan banyak masyarakat. Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap untuk menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan TV analog mereka apalagi membeli TV digital.
BACA JUGA:Riwayat Siaran TV Analog Indonesia Tinggal Menghitung Hari
BACA JUGA:Siaran Analog dan Digital Ada 6 Perbedaannya, Apa Saja?
“Kita harus hindari kebijakan yang membebani banyak rakyat. Apalagi tidak ada unsur ketergesaan soal ini,” tegasnya.
Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV.
Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.
Sementara itu, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan bahwa Pemerintah akan tetap menjalankan ASO di wilayah Jabodetabek.
“Pokoknya, sesuai jadwal. Beberapa jam lagi,” tegas Usman.
(Rizky Pradita Ananda)