DEWAN Pakar Ikatan Apoteker Indonesia, Prof. Keri Lestari mengungkapkan, bahwa senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut anak di Indonesia, sebenarnya bukan pelarut untuk obat.
Senada dengan pernyataan Menteri Kesehatan baru-baru ini, Prof. Keri menyebut, bahwa EG dan DG seharusnya tidak ada di dalam obat, karena merupakan cemaran dari beberapa pelarut seperti Propilen Glikol, Gliserin, dan Polietilenglikol yang tidak bisa larut dalam air.
“Propilen Glikol, Gliserin, dan Polietilenglikol adalah pelarut dari zat aktif yang tidak larut dalam air. Nah, dalam keempat pelarut ini bisa dimungkinkan ada cemaran. Cemaran itu adalah Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Sebetulnya, keduanya itu bukan pelarut untuk obat. Tidak boleh ada dalam obat,” ujar Prof. Keri, dalam Polemik Trijaya dengan Tema ‘Misteri Gagal Ginjal Akut’, melalui live streaming Youtube MNC Trijaya, Sabtu, (22/10/2022).
BACA JUGA : Kenali Gejala Khas Gagal Ginjal Akut, Cek Seberapa Sering Anak Buang Air Kecil
Prof. Keri juga memaparkan, cemaran EG dan DG pada pelarut tambahan tersebut sebenarnya tidak berbahaya. Namun, jika produksinya tidak baik dan melewati ambang batas, maka cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol ini bisa membahayakan.
“Tapi kalau misalkan ada cemaran sampai ambang batas yang ditolerir, oke, karena berdasarkan riset kita itu tidak bermasalah. Nah, yang menjadi masalah sekarang ada temuan juga dari BPOM, ambang batasnya itu di atas yang diinginkan,” paparnya.
“Biasanya disebutin, misalnya disebutin ada etilen glikol, tetapi angkanya misalnya di bawah 0,1 persen lolos tuh. Tapi biasanya di pabrik juga akan divalidasi lagi, bener nggak misalnya tidak melewati ambang batas,” lanjutnya.
Menurut Prof. Keri, potensi tertinggi terjadi cemaran EG maupun DG bisa saja terjadi saat proses QC bahan baku obat di pabrikan. Karena itu, pihaknya kini mengaku sedang bertindak bersama BPOM dan Kemenkes serta perusahaan obat untuk kembali melakukan assement bahan baku hingga sarana produksi.
“Nah, saat ini memang kita semua sedang bergerak bersama baik BPOM, kemudian Kemkes juga, perusahaan obatnya, melakukan assement, melihat kembali dari bahan baku yang ada di sarana produksi, kemudian melihat juga dari produk akhir,” tuturnya.
“Karena sebetulnya kalau kita akan melakukan atau kita akan mengajukan izin edar ke BPOM, itu tahap awal itu adalah sarana produksinya itu perlu disertifikasi oleh BPOM. Sertifikasi itu termasuk quality assurance dan quality control dari semua bahan baku,” lanjutnya.*
(Helmi Ade Saputra)