AKHIRNYA Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru.
Obat Paxlovid ini akan jadi alternatif penatalaksanaan pengobatan Covid-19 di Indonesia. Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer.
Lalu berapa dosisnya?
Dosis yang dianjurkan untuk obat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari.
Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan, menurut hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi tubuh. Efek sampingnya pun ringan hingga sedang.
Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok penerima obat, yakni Dysgeusia (gangguan indera perasa) 5,6 persen, diare hanya 3,1 persen, sakit kepala di 1,4 persen, dan muntah hanya 1,1, persen.
Angka kejadian efek samping pada kelompok penerima obat lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo; gangguan indera perasa (0,3 persen), diare (1,6 persen), sakit kepala (1,3 persen), dan muntah (0,8 persen)," bunyi laporan BPOM dalam keterangan resminya.
Hasil uji klinis fase 2 dan 3 menunjukkan bahwa, pemberian Paxlovid bisa menurunkan risiko hospitalisasi dan kematian sebesar 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid, sehingga infeksi tidak menjadi lebih parah.
BACA JUGA:Dokter di AS Timbang Kembali Gunakan Obat Paxlovid Pfizer untuk Pasien Covid-19, Kenapa?
Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko itu seperti orang lanjut usia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, hingga gangguan ginjal.
(Dyah Ratna Meta Novia)