VAKSINASI covid-19 untuk ibu hamil menjadi target sasaran yang diprioritaskan Pemerintah Indonesia saat ini. Tujuannya mencegah risiko penularan, bahkan kematian ibu hamil, akibat infeksi covid-19.
Lantas, jenis vaksin apa yang direkomendasikan untuk ibu hamil? Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Waspada! Kemenkes Prediksi Lonjakan Omicron Terjadi Awal Maret 2022
SE tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. Ia mengatakan, langkah ini setelah mempertimbangkan makin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi covid-19, serta tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi virus tersebut.
Berikut syarat-syaratnya vaksinasi untuk ibu hamil:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5–10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
Baca juga: 5 Rahasia Menko Luhut Tetap Bugar dan Energik di Usia 74
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak terkonfirmasi positif covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga mendorong upaya adaptasi kebiasan baru saat masa pandemi covid-19 pada perempuan sebagai kelompok rentan.
Upaya tersebut, kata dia, di antaranya melalui vaksinasi covid-19 guna memenuhi kebutuhan jasmani melindungi imun tubuh dari serangan virus, dan pembekalan literasi digital di zaman pembatasan sosial yang lebih banyak menggunakan akses internet.
Baca juga: Benarkah Mata Minus Makin Parah karena Sering Lepas Kacamata?
Lebih lanjut ia mengatakan, keterlibatan perempuan dalam penanganan covid-19 diperlukan tidak hanya karena perempuan merupakan salah satu kelompok yang menghadapi kerentanan besar, akan tetapi juga merupakan tulang punggung dari proses pemulihan di dalam komunitas.
"Oleh karenanya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) sendiri mendorong setiap negara untuk memastikan agar penanganan dan pemulihan akibat pandemi mengikutsertakan perempuan," ujarnya dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Baca juga: MasterChef Indonesia: Ini yang Bikin Devy dan Machel Auto-Lolos ke Babak Berikutnya
Ia menambahkan bahwa vaksinasi covid-19 bagi ibu menyusui aman sesuai dengan anjuran dari Kementerian Kesehatan.
"Selain terkait dengan kesehatan, hal penting lainnya yang perlu kita jadikan perhatian adalah digitalisasi. Pandemi ini telah menutup ruang-ruang fisik dan membuat ruang-ruang digital menjadi kebutuhan primer," terangnya.
(Hantoro)