Anies Larang Perayaan Nataru 2022 di Taman dan Objek Wisata Jakarta

Antara, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 05:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antara)
Share :

PEMPROV DKI Jakarta melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu dipantau di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Nekat Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta saat Malam Tahun Baru, Tanggung Sendiri Akibatnya

Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

 

Selama ini, sudah ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Selain itu, aktivitas di lokasi taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

 Baca juga: 7 Destinasi Wisata Populer di Ibu Kota yang Terhubung Transjakarta, Auto Hemat Ongkos

Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.

Pemprov DKI juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya