JAKARTA - Pemerintah Iran segera menerbitkan aturan warganya untuk membawa hewan perliharaan, termasuk Anjing untuk jalan di tempat umum.
Melansir Daily Sabah pada Kamis (18/11), media setempat melaporkan rancangan undang-undang itu telah dibahas di Parlemen Iran.
Undang-undang itu menargetkan orang yang mengajak berjalan-jalan bersama anjing, dikenakan denda yang besar. Kendaraan yang membawa anjing bisa disita selama tiga bulan.
Baca Juga:
Beruang Santuy Datang ke Swalayan lalu Berdiri di Pintu, Karyawan Menjerit Ketakutan
Dalam Islam, anjing peliharaan dianggap “tidak suci”. Iran menerapkan aturan ini karena menilai berjalan dengan anjing akan menyebabkan kepanikan di antara warga.
Polisi sebelumnya melarang anjing, tetapi itu tidak menghentikan orang Iran untuk memelihara hewan kesayangan. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak orang Iran yang memelihara anjing atau kucing, terutama di kalangan keluarga muda. Jumlah dokter hewan dan toko hewan peliharaan juga meningkat, terutama di ibu kota, Teheran.
(Kurniawati Hasjanah)