81 persen rumah sakit (RS) menyatakan siap menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dengan perlu penyesuaian. Hal ini berdasarkan laporan Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN).
Anggota DJSN Muttaqien melihat kesiapan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di lapangan. Situasi itu terangkum dalam hasil assesmen RS terakhir di Februari 2021.
"Kami, DJSN melakukan assesmen. Sekarang ini dengan webinar perkembangan teknologi, kita bisa lakukan assesmen jarak jauh. Sehingga, kami dalam waktu cepat bisa melakukan assesmen dengan 1.916 RS," jelas Muttaqien pada Webinar Kelas Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Menyikapinya? Persiapan dan Strategi RS?, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Muttaqien menyebut hampir seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masing-masing regionalnya. Namun, menurutnya masih diperlukan penyesuaian, termasuk di bidang infrastruktur.
"Jadi, hasilnya, 81 persen rumah sakit dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan terkait KRIS tersebut, meski begitu diperlukan penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil," ungkapnya.
Baca Juga : Kenali 17 Penyakit yang Pasti Dicover BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Baca Juga : Kerap Dipenuhi Pasien, Benarkah Rumah Sakit Untung Besar selama Pandemi?
Hasil assesmen dalam mengimplementasikan kebijakan KRI JKN nanti yang diperoleh DJSN, sebagai berikut:
- 79 persen RS perlu penyesuaian kecil
- 18 persen RS perlu penyesuaian sedang-besar
- 3 persen RS siap menerapkan KRI JKN
"Jadi, 79 persen RS membutuhkan penyesuaian perbaikan-perbaikan dengan skala kecil. Kemudian, ditambah dengan 3 persen yang RS siap untuk menyelenggarakan KRIS. Totalnya, ada 81 persen yang siap KRIS dengan penyesuaian infrastruktur," pungkasnya.
(Helmi Ade Saputra)