Varian Delta Plus AY.4.2 Masuk Malaysia, Indonesia Terapkan Skrining Kesehatan Berlapis

Siska Permata Sari, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 18:41 WIB
Pemeriksaan suhu di Bandara Soetta (Foto: Instagram/@soekarnohattaairport)
Share :

 MESKI kasus Covid-19 di Indonesia cenderung menurun, namun kewaspadaan tetap diperlukan. Hal ini mengingat munculnya sub-varian Delta Plus AY.4.2 yang kabarnya sudah masuk ke negara tetangga, Malaysia.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban mengatakan dalam cuitannya di Twitter bahwa AY.4.2 ini lebih menular daripada Delta.

“Yang harus diketahui dari AY.4.2: Lebih menular daripada induknya, Delta, Menyumbang banyak kasus baru di Inggris, amat sedikit di Amerika, dan Malaysia, Membawa risiko rawat inap dan kematian,” kata Prof Zubairi Djoerban dalam cuitan di akun pribadinya @ProfesorZubairi, Selasa (9/11/2021).

Dia mengatakan, masyarakat Indonesia tidak perlu panik. Namun, dia menyarankan agar penjagaan di pintu perbatasan diperketat. “Eropa harus khawatir. Indonesia tak perlu panik. Waspada. Perketat pintu perbatasan,” tulis dia.

Baca Juga : Cegah Varian AY.4.2 Masuk, Kemenkes Akan Sebar 20 Mesin Genom Sequencing

Sementara itu, terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah telah melakukan upaya skrining kesehatan berlapis untuk mencegah masuknya varian baru, termasuk ‘Delta Plus’ AY.4.2.

“Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus adalah menerapkan skrining kesehatan berlapis. Mekanismenya telah diatur dalam surat edaran satgas nomor 20 tahun 2021,” kata Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Dia menjelaskan, rincian tahapan yang pertama yaitu pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan entry tes atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

“Lalu yang ketiga adalah melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap yaitu selama 3 hari, dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari,” ujarnya.

Setelah karantina, akan ada lagi tes ulang bagi pelaku perjalanan. “Jika wajib karantina 3 hari, maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga. Sedangkan untuk yang wajib melakukan karantina 5 hari, maka tes dilakukan di hari ke-4 sebelum boleh melanjutkan perjalanan,” kata Prof Wiku.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya