Jangan Sembarang Merayu Cewek di Negara Ini, Bisa Dipenjara atau Denda Rp384 Juta

Lina Sharfina, Jurnalis
Kamis 21 Oktober 2021 05:00 WIB
Lokasi penyelenggaraan Dubai Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab (Dubai Daily Tours)
Share :

JIKA Anda liburan ke Uni Emirat Arab (UEA), pastikan menjaga sikap di depan umum. Jangan sampai bertindak tak senonoh seperti merayu orang lain atu lawan jenis untuk tujuan mesum. Karena perbuatan tersebut bisa disanksi penjara atau denda hingga ratusan juta.

Jaksa Penuntut Umum UEA baru-baru ini mengeluarkan peringatan berupa ancaman hukuman bagi siapa saja yang bertindak amoral atau berpeliku merusak moral, termasuk dengan ucapan atau merayu orang lain untuk tujuan pencabulan.

 Baca juga: UEA Longgarkan Pembatasan Perjalanan Jelang Dubai Expo 2020

“Mereka yang terlibat dalam tindakan tersebut akan bertanggung jawab untuk pertanggungjawaban hukum,” kata pihak berwenang dalam pengumuman yang disampaikan melalui media sosial.

 

Melansir dari Khaleej Times, Rabu (20/10/2021), siapa saja yang melakukan perbuatan tidak senonoh di depan umum seperti berteriak, memanggil, bernyanyi atau berbicara yang menjijikan, maka akan dipidana secara hukum.

Hukuman untuk tindakan tersebut adalah penjara selama satu bulan dan/atau denda maksimal Dh100.000 atau setara Rp384 juta.

Baca juga:  Termasuk Indonesia, Pelancong dari 15 Negara Ini Diizinkan Masuk Uni Emirat Arab

Pasal 361 Undang-Undang Hukuman Federal UEA menyatakan bahwa siapa pun yang secara terbuka merayu orang lain untuk melakukan tindakan asusila yang cabul akan dikenakan hukuman penjara dan/atau denda yang sama.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya