RUPANYA Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memperluas penggunaan darurat vaksin Covid-19 mRNA seperti Pfizer-BioNTech dan Moderna sebagai booster untuk diberikan ke pasien yang mengalami gangguan sistem kekebalan.
Beberapa penyakit gangguan sistem kekebalan yang cukup populer adalah HIV atau kanker, atau mereka para penerima transplantasi organ, ataupun pasien yang mengonsumsi obat imunosupresan.
Bukti yang dimiliki FDA menunjukkan bahwa pasien dengan gangguan sistem kekebalan memiliki respons kekebalan protektif yang berkurang , bahkan ketika mereka sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.
Lantas, apakah lampu hijau FDA ini akan diterapkan juga di Indonesia mengingat vaksin Moderna sudah dipergunakan di sini?
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menerangkan bahwa sejauh ini, untuk pasien HIV atau imunokompromais, sudah sejak awal bisa mendapatkan vaksinasi.
"Selama si pasien dalam kondisi tidak dalam keadaan serangan atau muncul gejala. Atau pada imunokompromais, si pasien sudah mendapatkan surat kelayakan dari dokter yang merawatnya," paparnya.
Jadi, sejauh ini pasien imunokompromais sudah dibolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19. Namun, terkait dengan apakah mereka nantinya berhak mendapatkan vaksin booster, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai hal itu.
(Dyah Ratna Meta Novia)