SELAMA masa pandemi Covid-19, protokol kesehatan (Prokes) yang ketat adalah hal yang wajib untuk dilakukan dalam semua kegiatan. Protokol kesehatan yang ketat dapat mengurangi risiko seseorang untuk terinfeksi Covid-19 saat beraktivitas.
Salah satunya adalah protokol kesehatan saat menghadiri suatu kegiatan atau pertunjukkan seni yang tetap berlangsung selama masa pandemi Covid-19.
Belum lama ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah membuat Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Penyelenggaraan kegiatan. Meski demikian penyelenggaraannya harus tetap berpacu pada peraturan daerah yang belaku di suatu tempat.
Merangkum dari laman Instagram Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku @satgasperubahanperilaku, Kamis (5/8/2021), berikut beberapa ketentuan dan protokol kesehatan untuk seni pertunjukan.
1. Pemilihan penampil, kru, dan kontrak dilakukan secara daring.
2. Pembelian tiket dilakukan secara daring atau menggunakan layanan telepon.
3. Kru dan pemain yang terlibat melakukan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
4.Menjaga jarak minimal 1,5 meter di seluruh tempat kegiatan.
Selain itu, perlu diingat protokol kesehatan 3M juga wajib dilakukan selama jalannya acara. Diantaranya dengan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak agar terhindar dari Covid-19.
(Dyah Ratna Meta Novia)