Pemerintah Perketat Syarat Penderita Covid-19 Bisa Masuk RS

Wilda Fajriah, Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 18:06 WIB
Pasien Covid-19 melonjak (Foto: Reuters)
Share :

LONJAKAN kasus infeksi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dan mengkhawatirkan, terlebih banyak pasien yang tidak kebagian ruang isolasi, ICU atau ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

Merujuk data yang dipaparkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Yogyakarta sendiri, bed occupation rate (BOR) untuk ICU dari berbagai rumah sakit di Yogyakarta sudah mencapai 91%.

 

Ditambah pula banyak tenaga kesehatan dan medis yang sudah kewalahan bahkan menjadi korban dari krisis pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan tenaga untuk melakukan pelayanan, keterbasaan fasilitas dan SDM yang menyebabkan RS kolaps.

Karena itu, pemerintah pun akan membuat kebijakan yang mengubah syarat penderita Covid-19 yang diperbolehkan untuk menjalankan rawat inap di rumah sakit.

Pertama, mereka yang terpapar Covid-19 dan diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah penderita yang saturasinya kurang dari 95%. Karena jika saturasi berada di bawah 95%, kemungkinan pasien akan lebih rentan mengalami sesak napas.

"Kapasitas oksigen di Indonesia adalah 1.700 ton per hari. Karena adanya lonjakan kasus dan sebagainya, saat ini kebutuhan kita menjadi 2.600 ton per hari. Kita akan atur untuk menaikkan 1.000 ton per hari," ujar Menkes Budi pada program Eskalasi Covid-19 di Indonesia, Minggu (11/7/2021).

Selanjutnya, pasien Covid-19 yang akan mendapatkan pengawasan oleh tenaga aparat, relawan, tenaga kesehatan, adalah mereka yang memiliki kasus sedang, berat, dan kritis di rumah sakit.

Selebihnya, masyarakat yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Pemerintah akan meningkatkan pemantauan isolasi mandiri dengan memanfaatkan pelayanan telemedicine.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya