Catat, Face Shield Tanpa Masker Dilarang dalam Aturan PPKM Darurat

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 03:13 WIB
Ilustrasi penggunaan face shield dengan masker. (Foto: Benzoix/Freepik)
Share :

PEMERINTAH baru saja mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat ini hanya dilakukan di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

SALAH satu poin yang diatur dalam PPKM Darurat yakni mengenai penggunaan face shield tanpa masker. Ini mungkin kerap dilihat di televisi maupun platform media lain. Pemerintah memastikan bahwa penggunaan face shield tanpa masker tidak boleh dilakukan lagi.

Baca juga: PPKM Darurat, Menteri PPPA Ajak Seluruh Keluarga Beraktivitas di Rumah Saja 

"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," terang aturan PPKM Darurat.

Aturan ini tentu mengacu pada varian delta covid-19 yang sangat mudah menyebar antar-orang. Ya, varian delta memang bisa menular antar-orang meski hanya berpapasan. Jika masker tidak digunakan dan hanya mengandalkan face shield, maka persebaran akan mudah terjadi di lingkungan masyarakat.

Dari aturan ini juga masyarakat diimbau lebih memperketat penggunaan maskernya, bukan hanya benar dan konsisten, tetapi juga memakai dua masker sekaligus saat berada di luar rumah.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Tempat yang Ditutup secara Full 

"Saat ini penggunaan masker dua lapis merupakan pilihan yang baik," jelas laporan yang dikeluarkan belum lama ini.

Terkait jenis maskernya, diterangkan bahwa jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi. Misalnya, masker bedah sekali pakai lebih baik dibanding masker kain. Lalu masker N95 lebih baik dari masker bedah. Diingatkan juga agar mengganti masker setelah digunakan lebih dari 4 jam.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya