PT KERETA Api Indonesia (Persero) siap mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
"KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Joni Martinus, dalam pernyataannya, Jumat (2/7/2021).
KAI kata Joni, mengimbau masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
Baca juga: Traveler Wajib Bawa Kartu Vaksin, Menko Luhut Bilang Begini