3 Rekomendasi MUI Terkait Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 14:43 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19. (Foto: Jcomp/Freepik)
Share :

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan. MUI menyebut proses vaksinasi tidak akan membatalkan puasa bagi Muslimin.

"Vaksinasi covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar)," tulis pernyataan MUI.

Baca juga: Jangan Takut, Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa 

Meski tidak membatalkan puasa, MUI memberikan beberapa rekomendasi melalui fatwa yang mereka terbitkan.

Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Kamis (18/3/2021), berikut rekomendasi tersebut.

Baca juga: Wajib Tahu! Tali Masker Hanya Estetika, Bukan untuk Menggantung Masker 

1. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya