MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan. MUI menyebut proses vaksinasi tidak akan membatalkan puasa bagi Muslimin.
"Vaksinasi covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar)," tulis pernyataan MUI.
Baca juga: Jangan Takut, Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Meski tidak membatalkan puasa, MUI memberikan beberapa rekomendasi melalui fatwa yang mereka terbitkan.
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Kamis (18/3/2021), berikut rekomendasi tersebut.
Baca juga: Wajib Tahu! Tali Masker Hanya Estetika, Bukan untuk Menggantung Masker
1. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.
(Hantoro)