Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan keputusan menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 yang memasukkan rapid antigen sebagai alat diagnosis Covid-19 di daerah-daerah yang tidak bisa mengirim sampel PCR dalam waktu kurang dari atau sama dengan 24 jam atau kapasitas lab PCR sudah penuh.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan testing di Indonesia. Sesuai dengan target Kemenkes, per satu orang terkonfirmasi positif Covid-19, akan ada 20 sampai 30 orang yang akan terlacak sebagai kontak erat dan akan dites.
Dalam pelaksanaannya, ada catatan penting yang harus diperhatikan masyarakat yaitu soal pengulangan tes jika hasil rapid antigen negatif. Ya, jika pada kasus di daerah tersebut hasil pemeriksaan negatif, maka harus dites ulang.
"Ada dua cara, pertama untuk daerah yang sangat sulit mendapatkan akses PCR, maka konfirmasi hasil harus dilakukan tes rapid antigen ulang dalam kurun waktu kurang dari 48 jam. Kedua, pada daerah yang memiliki akses PCR, maka dilakukan pengambilan spesimen yang kemudian diperiksa dengan pemeriksaan lab PCR," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Rabu (10/2/2021).
Tetapi setidaknya, sambung Nadia, untuk kasus positif, Kemenkes akan cepat sekali untuk mengetahui dan memisahkan khususnya kasus positif ini di masyarakat.
Secara lebih detail, Pandemic Talks sudah membuat skema mengenai pengetesan ulang rapid antigen pada daerah khusus tersebut.
Dijelaskan di laporannya, sejatinya ada 3 kriteria penggunaan rapid antigen berdasar akses dan kecepatan pemeriksaan lab PCR atau tes cepat molekuler;
1. Kriteria A: Waktu pengiriman dan waktu tunggu kurang atau sama dengan 24 jam.
2. Kriteria B:
a. Waktu pengiriman kurang atau sama dengan 24 jam, waktu tunggu 24-48 jam, atau
b. Waktu pengiriman kurang atau sama dengan 24 jam, waktu tunggu lebih dari 48 jam, atau
c. Waktu pengiriman lebih dari 24 jam, waktu tunggu kurang atau sama dengan 24 jam, atau
d. Waktu pengiriman lebih dari 24 jam, waktu tunggu 24-48 jam.
3. Kriteria C: Waktu pengiriman lebih dari 24 jam, waktu tunggu lebih dari 48 jam.
(Dyah Ratna Meta Novia)