Dikirimi SMS Pemberitahuan, Ini Alur Registrasi dan Verifikasi Peserta Vaksinasi Covid-19

Iman Firmansyah, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 11:47 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. (Foto: Shutterstock)
Share :

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sudah mengirim pesan singkat atau short messaging service (SMS) pemberitahuan kepada kelompok prioritas yang akan menjadi peserta vaksinasi covid-19. SMS yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi ini telah dikirim mulai 31 Desember 2020 lalu.

Kelompok prioritas penerima vaksin ini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas tracing kasus covid-19.

Baca juga: 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot Release dari BPOM 

Kemudian 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan lain-lain), termasuk tokoh masyarakat serta tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi covid-19.

"Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID," tutur dr Nadia dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan langsung melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 4 Januari 2021.

Kemudian tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi, serta jadwal layanan vaksinasi.

Baca juga: Dokter Ungkap Pemicu Hoax Vaksin Sinovac Mengandung Ginjal Monyet 

Dokter Nadia menyebut tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi covid-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Melalui tahapan tersebut, dr Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai peraturan perundang-undangan. Maka itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca juga: Yuk, Belajar Bagaimana Vaksin Covid-19 Bekerja di Tubuh Kita 

Peraturan tersebut mengatur tiga hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; serta data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan covid-19.

"Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari keramaian, Mencuci tangan," pungkas Dokter Nadia.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya