Ini Sejumlah Aturan Ketat Masuk Puncak Bogor saat Libur Nataru 2021

Haryudi, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2020 14:43 WIB
Kemacetan di Jalur Puncak Bogor (Okezone.com/Putra RA)
Share :

PEMKAB Bogor memperketat aturan kunjungan wisatawan yang hendak liburan akhir tahun atau merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 di wilayah itu, khususnya di kawasan Puncak Bogor.

Bukan hanya kewajiban rapid test antigen, tapi ada aturan lain yang berlaku saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin usia memimpin rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor, Selasa (22/12/2020).

Baca juga:  Ibu-Ibu, Ini Lokasi Hangout Seru Bareng Keluarga di Bogor

"Saat ini, Pemkab Bogor terus mematangkan persiapan menghadapi libur panjang akhir tahun, dengan membangun sembilan posko pengamanan sekaligus Posko Covid-19 (Check Point)," kata Burhanudin.

Jalur Puncak Bogor (Antara)

Tak hanya itu, Burhanudin menambahkan, setiap cek point dijaga ketat ribuan petugas gabungan. Para petugas ini nantinya akan memeriksa dan menjaring para wisatawan yang hendak menuju ke tempat objek wisata maupun penginapan di Kabupaten Bogor.

"Setiap wisatawan yang hendak datang ke Puncak atau tempat wisata di Kabupaten Bogor harus bisa menunjukkan hasil rapid antigen yang akan menginap disana, saya juga minta disosialisasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," ungkapnya.

Baca juga:  Wagub Imbau Pelancong Tak Pelesiran ke Jabar saat Libur Nataru

Hal itu berlaku juga bagi wisatawan yang sudah memesan hotel dari jauh-jauh hari, namun tak membawa hasil rapid antigen, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalananya pada saat terjaring di cek point.

"Jadi, jika ada wisatawan yang kedapatan tidak membawa hasil rapid test antigen di Simpang Gadog akan diminta putar balik," katanya.

Ia merinci, beberapa titik penempatan Posko COVID-19 yang akan melakukan pemeriksaan kepada setiap pengunjung obyek wisata di kawasan Puncak. Pertama di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam. Kemudian, di Gunung Salak Endah, Taman Buah Mekar Sari, serta Posko Covid-19 Sukamakmur.

"Rencana ada titik tambahan, dan kini sedang dipertimbangkan," katanya.

Sedangkan untuk Perayaan Natal, Pemkab Bogor memberikan dua opsi pelaksanaan ibadah, pertama melalui daring atau secara tatap muka langsung.

Hal itu dilakukan lantaran penyelenggaraan Natal dan perayaan tahun baru di tengah pandemi Covid-19 sangat rawan terjadi penularan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya