Taman Nasional Way Kambas Jadi Pilot Project Pengelolaan Wisata Alam Berkelanjutan

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 14:41 WIB
Taman Nasional Way Kambas (Foto: Lampung Prov)
Share :

Pemerintah melalui BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam. Standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan ini menetapkan prinsip, kriteria dan indikator pengelolaan pariwisata alam sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan/atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam. Teruma di masa transisi new normal ini.

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Noer Adi Wardojo menerangkan, standar ini memiliki 5 prinsip. Prinsip pertama adalah kelestarian fungsi ekosistem. Kedua tentang kelestarian objek daya tarik wisata alam. Prinsip selanjutnya kelestarian sosial budaya.

 

“SNI ini juga menerapkan prinsip kepuasan, keselamatan, kenyamanan pengunjung. Hal ini berkaitan dengan rambu-rambu dan fasilitas yang harus tersedia,” terang Noer Adi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (25/6/2020).

Adapun prinsip terakhir adalah prinsip manfaat ekonomi. Salah satu kawasan pariwisata yang akan menjadi pilot project penerapan SNI 8013:2014 adalah Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Secara administrasi, TNWK terletak pada dua Kabupaten, yaitu Lampung Timur dan Lampung Tengah, dengan total luas wilayah 125.621,30 ha.

Saat ini, TNWK memilki lima jenis satwa mamalia besar (The big five mammal) yaitu gajah, harimau sumatera, badak, tapir dan beruang. Secara umum, TBWK telah menerapkan 5 prinsip pengelolaan pariwisata berkelanjutan.

Baca juga: Olahraga di Era New Normal, 4 Artis Cantik Ini Langsung Bergaya di Senayan

Noer Adi menilai, SNI ini mudah diterapkan. intinya adalah istiqomah dalam implementasinya.

"Ayo maju bersama, standar ini adalah untuk kita bersama,” ajak Noer Adi yang juga selaku ketua Komtek 65-01.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya