Di era new normal, PT. Kereta Api Indonesia membuat berbagai kebijakan untuk memenuhi protokol kesehatan new normal. Ini dilakukan guna menekan penularan virus corona.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perjalanan KA Reguler baik KA jarak jauh dan lokal secara bertahap mulai beroperasi pada 12 Juni 2020. Sudah ada langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.
Joni menjelaskan, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Setiap penumpang diminta agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujar Joni.
Seorang penumpang kereta menuju Jawa Tengah, Widya mengatakan, dia harus meminta surat sehat untuk bisa naik kereta.
Baca juga: Sagitarius, Bekali Dirimu dengan Optimisme dan Sikap Positif
"Iya aku harus minta surat ke Puskesmas bahwa aku tidak flu, pilek, batuk untuk naik kereta," ujar Widya.
Namun hal yang membuatnya kesulitan adalah Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Pengurusan SIKM ribet dan menyusahkan.
(Dyah Ratna Meta Novia)