Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat edaran itu pun menekankan bahwa sekali pun tengah berlangsung PSBB di beberapa wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percapatan penanganan COVID-19, pemerintah tetap memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
WNI di sini ialah para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, trainee, Anak Buah Kapal (ABK), maupun para pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor Indonesia melalui pintu masuk bandara atau pelabuhan atau pos lintas batas darat negara (PLBDN).
Selain itu, dalam surat yang diterbitkan pada 7 Mei 2020, pemerintah juga mempersilahkan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia.
Meski begitu, baik WNI ataupun WNA yang mau datang ke Indonesia harus menjalankan beberapa peraturan lebih lanjut dalam rangka pengendalian COVID-19 di dalam negeri, yang memerlukan integrasi yang baik di antara seluruh pemangku kepentingan terkait.
Lantas, apa saja aturan yang harus dipatuhi WNI maupun WNA yang mau datang ke Indonesia?
Dalam surat edaran Menkes ini diterangkan, setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut meliputi; wawancara, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, pemeriksaan Rapid Test dan atau PCR.
Kemudian, setiap WNI dan WNA wajib menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19, seperti menjalankan pysical distancing, sellau memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Tidak berhenti di situ, persyaratan lain yang harus dijalani WNI dan WNA setelah mendarat di Indonesia ialah menyerahkan surat keterangan sehat atau 'health certificate' dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan negara asal. Dalam dokumen itu harus membuktikan hasil PCR test negatif.
Surat keterangan sehat itu kemudian divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan atau bandara, atau PLBDN kedatangan.
Jika dalam dokumen itu telah menunjukan hasil test negatif, Anda tetap harus menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR test.
Beda cerita jika Anda tidak membawa 'health certificate', maka WNI dan WNA akan melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap termasuk rapid test atau PCR test di fasiltas yang sudah disiapkan.
Jika sudah dan tidak ditemukan adanya penyakit atau faktor risiko dalam tubuh, petugas KKP akan mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu bersangkutan. Setelah dari KKP, WNI dan WNA harus mendapatkan surat dari pihak Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat sebelum menuju daerah asal atau daerah tujuan.
Setelah sampai di lokasi tujuan, untuk WNI harus menyerahkan surat izin kesehatan dari KKP kepada pihak RT dan RW setempat dan selanjutnya diserahkan kepada Puskemas setempat untuk dilakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri.
Sementara itu, untuk WNA, surat dari KKP diserahkan kepada perwakilan negaranya untuk selanjutnya diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar dilakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri.
Dalam surat edaran Menkes ini pun diterangkan bagaimana untuk mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG). Jadi, mereka yang kembali dari luar negeri baik itu WNI maupun WNA direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Kemudian, Anda juga diminta untuk menerapkan pysical distancing, memakai masker, dan berperilaku hidup bersih dan sehat.
(Helmi Ade Saputra)