Habis Imunisasi MR Wajar jika Muncul Demam, Ruam & Nyeri di Bekas Suntikan

, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2017 17:47 WIB
(Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyebutkan vaksin measless rubella (MR) untuk pencegahan penyakit campak dan rubella yang digunakan untuk imunisasi telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin (14/8/2017), vaksin MR adalah virus hidup yang dilemahkan dan berupa serbuk kering dengan pelarut yang 95 persen efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Kendati menyebabkan efek samping setelah imunisasi, vaksin MR aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara dunia.

Data dari Kemenkes menyebutkan reaksi normal yang terjadi pascaimunisasi seperti demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat bekas suntikan dan akan menghilang dalam dua atau tiga hari. Kejadian pascaimunisasi yang serius sangat jarang terjadi.

Selain itu, vaksin MR juga 100 persen halal digunakan karena dalam produksi vaksin measless untuk campak dikembangkan pada embrio ayam, sementara vaksin rubella dikembangkan menggunakan "stem cell" atau sel punca.

(Baca Juga: 4 Sekolah Tolak Imunisasi Measles Rubella, Dalilnya Bahan yang Digunakan Haram)

"Imunisasi MR merupakan upaya pencegahan yang harus dilakukan secara rutin dan terus-menerus untuk memenuhi hak anak untuk mendaptkan imunisasi yang lengkap" katanya.

Apabila orang tua memberikan imunisasi bagi anknya, maka tidak hanya anak tersebut namun orang lain di dalam lingkungannya juga akan turut merasakan manfaat.

Measles dan rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius sepeti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan bahkan kematian.

(Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Suntik Vaksin Rubella untuk Cegah Bayi Lahir Cacat)

Sedangkan rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya