DI awal tahun banyak gunung-gunung yang ditutup untuk kepentingan perbaikan jalur dan ekosistem sampai menghindari risiko di musim hujan. Tapi, masih banyak saja orang yang nekat melakukan pendakian, bahkan di gunung-gunung yang telah ditutup.
Tindakan semacam itu tentu sangat membahayakan dan berisiko. Sekalipun ada orang lain atau teman-teman di antara kalian berani dan mampu naik ke gunung yang ditutup, jangan tiru hal tersebut untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan. Berikut enam alasannya, seperti dikutip dari Gunung Indonesia.
Cuaca saat ini tak bisa diprediksi bahkan cenderung ekstrem
Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu alasan jalur pendakian ditutup adalah karena faktor cuaca yang tidak bisa diprediksi. Survei Gunung Indonesia menunjukkan 98 dari pendaki yang melakukan aktivitas di gunung pada musim ini tak bisa diprediksi dan cenderung ekstrim.
Bahaya hewan liar
Penutupan karena pemulihan ekosistem juga memungkinkan hewan liar dan buas bisa berkeliaran bebas selama tidak ada manusia yang melakukan aktivitas di sana. Kebebasan hewan asli kawasan pergunungan bisa terganggu jika pendaki datang tidak di waktu yang tepat.
Sepinya jumlah pendaki meningkatkan risiko
Potensi kecelakaan di gunung akan lebih meningkat saat cuaca tidak menentu dan tidak ada manusia yang bisa dimintai bantuan saat kecelakaan terjadi.
Risiko menyusahkan sampai membahayakan tim SAR atau pengelola gunung
Bayangkan jika kecelakaan benar-benar terjadi saat pendakian dilakukan secara ilegal. Jika Anda tertangkap melalui jalur yang ilegal juga, Anda tidak hanya akan menyulitkan diri sendiri, tapi juga orang lain yang harus membantu Anda.
Pemandangan bagus sulit didapat
Dalam musim seperti ini, intensitas hujan akan lebih sering, yang berarti awan mendung, kabut, hujan, sampai petir bisa menemani pendakian kalian kapan saja. Sudah mendaki sembunyi-sembunyi, tidak dapat pemandangan bagus, pastinya buat hati makin tidak enak.
Mendapat denda atau sanksi
Selain hukum alam, risiko dari melakukan pendakian secara ilegal adalah mendapat hukuman denda atau sanksi dari pengelola gunung. Tidak hanya berupa materi, hukuman bisa berbentuk larangan untuk mendaki gunung tersebut kembali.
(Fiddy Anggriawan )