Jokowi Abaikan Amanat UU Kesehatan Jiwa

Dewi Kania, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2014 17:40 WIB
Menteri Jokowi tak tes kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

PEMILIHAN menteri Kabinet Kerja ternyata tidak melewati tes kesehatan yang vital. Hal ini langsung ditanggapi oleh Anggota Fraksi PPP DPR RI, Okky Asokawati.

Dikatakan Okky, sesuai dengan UU Pasal 74 ayat (1) UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, secara tegas disebutkan kewajiban pemeriksaan jiwa bagi calon pejabat.

“Pada peraturan itu ditulis untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan Jiwa" ungkap mantan model ini kepada Okezone melalui rilisnya, Selasa, (28/10/2014).

Wanita 53 tahun ini sangat menyayangkan bahwa Presiden Joko Widodo, tidak melakukan tes kesehatan dan psikis kepada seluruh menteri yang akan membantu dalam memimpi bangsa limah tahun mendatang. Dia menilai presiden ke-7 RI telah mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa.

“Rekrutmen menteri di Kabinet Kerja ini hingga pelantikan, sepanjang informasi di publik, tidak didahului dengan tes kesehatan yang meliputi tes jiwa dan fisik. Mungkin Presiden Jokowi alpa dan lupa atas tes kesehatan para menterinya,” tambahnya.

Padahal, lanjut Okky, beban kerja Kabinet Kerja sangat tinggi dan menuntut kesehatan fisik dan psikis para menteri harus selalu prima. Dia tidak berharap para menteri jatuh sakit di tengah-tengah menjalankan tugas mulia dari Presiden Joko Widodo.

“Kami tentu tidak berharap, menteri Kabinet Kerja mengalami sakit saat menjalankan kerja. Begitu juga kami juga tidak berharap, kebijakan yang dikeluarkan para menteri berpijak dari psikis yang labil atau emosional,” tuturnya.

Meski para menteri sudah menjalankan tugasnya, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut diminta menterinya harus menjalankan tes kesehatan demi kebaikan bersama. Tentu tes tersebut berguna bagi kinerja menteri untuk memajukan bangsa.

“Kami mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap melakukan tes kesehatan kepada para menteri meski telah dilantik. Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi "kerja, kerja, kerja" dapat berjalan sesuai harapan. Di samping juga untuk menjalankan amanat UU Kesehatan Jiwa,” tutupnya.

(Renny Sundayani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya