Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas.
Baca juga: Daftar 17 Menteri Jokowi yang Dipanggil Prabowo untuk Masuk Kabinet
Aturan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa 15 Oktober 2024.
Baca juga: Daftar Menteri Ekonomi Jokowi yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Jaminan Menteri Purnatugas
Menteri Purnatugas
Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Presiden Jokowi
(Tuty Ocktaviany)