DINAS Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman, memberikan keleluasaan kepada pengelola destinasi wisata yang hendak menggelar event wisata. Mereka tidak perlu lagi meminta izin kepada satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19.
“Untuk menggelar event tidak perlu lagi izin, kapasitas pengunjung juga boleh 100 persen,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suparmono.
Penerapan kebijakan ini, seiring dengan penetapan PPKM Level 1 di Kabupaten Sleman. Selain itu kasus positif Covid-19 juga sudah mulai melandai.
"Namun untuk izin keramaian dari pihak kepolisian masih harus ada," katanya.